Jumat, 05 Maret 2010

Lembaga Adat Paser

Lembaga Adat Paser sebagai salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang mengayomi tata kehidupan masyarakat Kabupaten Paser yang telah berkembang dan terdiri dari berbagai ragam budaya agar selalu bergerak dalam satu kesatuan dengan tetap menjunjung tinggi kearifan budaya lokal.

Lembaga Adat Paser sejak terbentuk pada tahun 2000 sampai dengan sekarang dengan dasar Hukum atau pedoman kerja Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Paser adalah perturan-perudangan yang berlaku antara lain :

1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan, dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
  1. Angaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Adat Paser Tahun 2007.
Tuntutan agar Lembaga Adat Paser dapat mewujudkan tujuannya terus bergulir., khususnya tujuan untuk mempererat persatuan dan kesatuan, mengembangkan dan melestarikan adat istiadat dan budaya masyarakat paser serta memberikan perlindungan dan pelestarian terhadap kekayaan adat baik berupa tradisi, harta bergerak maupun tidak bergerak, yang mempunyai nilai sejarah, bersifat turun temurun untuk memperkuat khazanah budaya daerah maupun nasional.

VISI LEMBAGA ADAT PASER
" MASYARAKAT PASER MAJU, MANDIRI DAN BERBUDAYA"

MISI LEMBAGA ADAT PASER
1. Peningkatan kualitas SDM masyarakat Paser;
2. Pelestarian dan Pengembangan Seni, Budaya, dan Adat Istiadat Paser;
3. Pengembangan kemandirian dan partisipasi masyarakat Paser dalam Pemerintahan dan Pembangunan;

Untuk mewujudkan visi dan misi tersaebut, maka Lembaga Adat Paser ,menjalankan aktivitas dibidang Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pengembangan Adat, meliputi bentuk-bentuk :

Meningkatkan kesadaran dan wawasan masyarakat paser tentang pentingnya pelestarian adat istiadat dan budaya paser sebagai salah satu perwujudan pengabdian kepada masyarakat umum, khususnya masyarakat paser.

Menghimpun, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat paser untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat paser.

Meningkat kualitas sumber daya manusia masyarakat paser yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), beriman dan bertaqwa (Imtaq)

Mengembangkan kerjasama kelembagaan dengan organisasi masyarakat adat lainnya dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki kesamaan visi, dan misi.

Membangun media komunikasi dan informasi untuk penyebarluasan pokok-pokok perjuangan organisasi.

Melaksanakan aktivitas lainnya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai atau adat istiadat suku paser.

Kondisi tersebut diatas memerlukan komitmen yang kuat bagi implementasinya, sehingga keberadaan Lembaga Adat Paser menjadi penting dan strategis dalam mengisi dan membangun tatanan kehidupan yang lebih baik, sebagai wadah pembinaan solideritas seluruh warga paser, melahirkan gagasan-gagasan kritis, dinamis serta inovatif demi kemajuan masyarakat paser dan pembangunan di Kabupaten Paser.

Permasalahan dan sekaligus tantangan dalam upaya, mengoptimalkan kegiatan pengembangan seni budaya dan pembinaan masyarakat paser tersebut antara lain adalah masih minimnya sumber informasi seni budaya /adat istiadat paser, terbatasnya kualitas sumberdaya manusia / masyarkat paser.

Upaya mengatasi permasalahan diatas diperlukan dukungan terhadap pengembangan seni budaya / adat istiadat dan pembinaan masyarakat paser oleh semua pihak (baik pemerintah daerah, pemerhati seni budaya paser dan masyarakat umumnya).

Maksud dan tujuan pengembangan seni budaya dan pembinaan masyarakat paser ini adalah :

Meningkatkan kesadaran dan wawasan masyarakat paser tentang pentingnya pelestarian adat istiadat dan budaya paser sebagai salah satu perwujudan pengabdian kepada masyarakat umum, khususnya masyarakat paser.

Meningkat kualitas sumber daya manusia masyarakat paser yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), beriman dan bertaqwa (Imtaq)

Mengembangkan kerjasama kelembagaan dengan organisasi masyarakat adat lainnya dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki kesamaan visi dan misi.

Keluaran dari upaya pengembangan seni budaya dan pembinaan kemasyarakatan ini adalah :

Tumbuh dan berkembangnya tatanan kehidupan yang bernuansa seni budaya / adat istiadat paser sebagai ciri khas di bumi daya taka.

Pembinaan kualitas sumber daya manusia masyarakat paser yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), beriman dan bertaqwa (Imtaq)

Terjalinnya kerjasama kelembagaan dengan organisasi masyarakat adat lainnya dan organisasi kemasyarakatan.

Kegiatan pengembangan seni budaya dan pembinaan masyarakat paser, antara lain :
1. Mengadakan sarana prasarana pengembangan seni budaya paser.
2. Peningkatan SDM Masyarakat Paser.
3. Pembenahan kelembagaan seni, budaya, adat istiadat paser.
4. Pemberian insentif bagi pengembangan seni, budaya, dan adat istiadat paser.
5. Promosi dan penjajakan investasi seni, budaya, adat istiadat paser sebagai objek wisata.
6. Perbaikan manajemen pengelolaan organisasi Lembaga Adat Paser.
7. Pemberdayaan ekonomi masyarakat paser.